Kamis, 10 Mei 2012

Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa ?


“Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa” ketegori Muslim.
Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa
Kategori Puasa - Fiqih Puasa
Minggu, 17 Oktober 2004 14:09:42 WIB
BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta dita : Istri saya belum mengqadha puasa selama kurang lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum mampu melaksanakan puasa qadha itu krn hamil atau menyusui, dan kini ia dalam keadaan menyusui. Istri saya berta kpd Anda ; apakah ia bisa mendpt keringanan (rukhsah) dgn memberi makan kpd orang miskin, sebab ia menemukan kesulitan yg besar dalam mengqadha puasa sebanyak tiga atau empat kali Ramadhan .?
Jawaban
Tidak ada masalah bagi untuk menunda qadha puasa yg disebabkan ada kesulitan pada diri krn hamil atau menyusui, dan kapan ia sanggup maka hendaklah ia bersegera melaksanakan qadha puasanya, krn ia dikenakan hukum sebagai orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Arti : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagi berpuasa), sebanyak hari yg ditinggalkan itu, pada hari-hari yg lain” [Al-Baqarah : 184]
Tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin atasnya
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6608]
BOLEHKAH WANITA HAMIL TIDAK BERPUASA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta dita : Apakah ada rukhsah bagi wanita hamil di bulan Ramadhan untuk tdk berpuasa, jika rukhsah itu ada baginya, apakah itu berlaku pada bulan-bulan tertentu saja di masa hamil yg umum sembilan bulan itu, ataukah keringanan itu ha berlaku pada masa hamil. Jika rukhsah itu ada baginya, apakah wajib qadha bagi ataukah boleh memberi makan orang miskin dan berapakah ukuran memberi makan itu ? Kemudian, krn kita tinggal di daerah yg panas, apakah puasa itu dpt berpengaruh terhadap wanita hamil .?
Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir ada bahaya terhadap diri atau terhadap janin jika ia melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka hendak ia tdk berpuasa dan wajib bagi untuk mengqadha puasa itu, baik ia tinggal di daerah panas ataupun di daerah dingin. Hal itu tdk dibatasi pada umur kehamilan tertentu, krn ia sama kedudukan dgn orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Arti : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagi berpuasa), sebayak hari yg ditinggalkan itu, pada hari-hari yg lain” [Al-Baqarah : 148]
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, halaman 222, fatwa nomor 7785]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 228 - 232, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar