Kamis, 10 Mei 2012

Kebiasaan Melakukan Onani

Kebiasaan Melakukan Onani
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dita : Ada seseorang yg berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukum ?
Jawaban.
Ini yg disebut oleh sebagian orang kebiasaan tersembunyi dan disebut pula jildu umairah dan istimna (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yg benar, sebab Allah Subhanahu wa Taala ketika menyebutkan orang-orang Mumin dan sifat-sifat berfirman.
Arti : Dan orang-orang yg menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yg mereka miliki ; maka sesungguh mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yg dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yg melampaui batas [Al-Muminun : 5-7]
Al-Adiy arti orang yg zhalim yg melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yg tdk bersetubuh dgn istri dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tdk syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu ialah mengeluarkan sperma dgn tangan di saat syahwat bergejolak. Peruntukan ini tdk boleh ia lakukan, krn mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yg menulis kitab tentang masalah ini, di dalam dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, ialah mewaspadai dan menjauhi kebiasaan buruk itu, krn sangat banyak mengandung bahaya yg sudah tdk diragukan lagi, dan juga betentangan dgn makna yg gamblang dari ayat Al-Quran dan menyalahi apa yg dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yg dorongan syahwat terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap diri (peruntukan yg tercela) hendak segera menikah, dan jika belum mampu hendak berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
Arti : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yg mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, krn nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yg belum mampu hendaka berpuasa, krn puasa itu dpt membentenginya [Muttafaq Alaih]
Di dalam hadits ini beliau tdk mengatakan : Barangsiapa yg belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya, akan tetapi beliau mengatakan : Dan barangsiapa yg belum mampu hendak berpuasa, krn puasa itu dpt membentenginya
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yg mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dgn melakukan puasa bagi orang yg belum mampu menikah, sebab puasa itu dpt melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dgn etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dgn nikah syari sekalipun hrs dgn berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu mrpk amal shalih dan orang yg menikah pasti mendpt pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya.
Arti : Ada tiga orang yg pasti (berhak) mendpt pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yg berupaya memerdekakan diri) yg hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yg menikah krn ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasai dan Ibnu Majah]
[Fatawa Syaikh Bin Baz, dimutl di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Darul Haq]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar