“Adakah Nikah Jarak Jauh?” ketegori
Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Adakah dalam aturan Islam nikah
jarak jauh? Dalam artian mempelai pria terpisahkan jarak dengan wali mempelai
perempuan. Jadi proses ijab qabul dilakukan melalui alat komunikasi, misalnya
telepon atau teleconference. Mohon penjelasan juga mengenai syarat dan rukun
nikah. Jazakumullohu khoir.
wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Indra Dwi Ristanto
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatuh,
Nikah jarak jauh yang Anda impikan
itu mungkin saja terjadi, malahan sudah terjadi, bahkan seringkali terjadi. Di
mana mempelai laki-laki dan wali pihak perempuan dipisahkan jarak yang sangat
jauh, sementara akad nikah tetap bisa berlangsung dengan sah sesuai dengan
syariat Islam dan juga hukum positif negara.
Benarkah?
Ya, benar sekali. Bahkan tidak
membutuhkan alat-alat komunukasi canggih paling modern seperti yang kita kenal
di masa sekarang ini. Semua tetap bisa dilakukan di zaman yang belum ada
listrik, telepon dan mesin kendaraan. Syariat Islam telah memberi sebuah ruang
yang memungkinkan semua itu terjadi, bahkan di masa yang paling primitif
sekalipun.
Bagaimana caranya?
Caranya dengan taukil…
Taukil adalah perwakilan wali. Di
mana seorang ayah dari wanita memberikan wewenang kepada seorang laki-laki
lain, tidak harus familinya, yang penting muslim dan dipercaya oleh si ayah,
untuk melaksanakan akad nikah puterinya dengan calon suaminya.
Yang penting, si wakil wali ini bisa
menghadiri acara akad nikah, karena ladafz ijab akan diucapkannya di depan
calon mempelai laki-laki.
Yang lebih menarik lagi, ternyata
yang boleh mewakilkan posisinya kepada orang lain bukan hanya ayah kandung
pihak wanita, tetapi mempelai laki-laki pun masih dibenarkan untuk memberikan
perwakilan dirinya kepada orang lain lagi. Sehingga sebuah ijab qibul bisa
tetap bisa dilakukan tanpa kehadiran wali dan mempelai laki-laki. Cukup wakil
sah dari masing-masing pihak saja yang melakukan akad nikah. Bahkan pihak
pengantin wanita pun juga tidak perlu wajib hadir dalam akad itu.
Bukankah ini menarik? Dan sama
sekali tidak butuh alat-alat canggih, bukan?
Yang penting, proses pemberian
wewenang sebagai pihak yang mewakili ayah kandung sah dan dibenarkan secara
yakin anpa diperlukan harus ada saksi. Demikian juga dengan proses pemberian
hak sebagai wakil pihak mempelai laki-laki, juga harus benar dan sah, meski
tanpa saksi. Dan pemberian wewenang untuk mewakili ini pun tidak mengharuskan
keduanya duduk dalam satu majelis. Jadi bisa lewat telepon, email, faks, SMS
bahkan chatting.
Akad nikah atau ijab qabul yang
dilakukan oleh masing-masing wakil dari kedua belah pihak adalah sebuah bentuk
keluwesan sekaligus keluasan syariah Islam. Namun kalau tiba-tiba ada orang
mengangkat diri menjadi wakil tanpa ada pemberian wewenang dari yang punya hak
yaitu wali atau mempelai laki-laki secara sah, maka orang ini sama sekali tidak
berhak melakukan akad nikah. Kalau pun nekat juga, maka nikah itu tidak sah di
mata Allah SWT.
Wallahu a’lam bishshawab
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar