“Perbedan Antara Waris dengan
Hibah”
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa
barakatuh,
Mertua saya berkeinginan membagi
harta kepada anak-anaknya . Rizki pinjaman dari Allah SWT. tersebut terdiri
dari beberapa kapling tanah yang masing-masing mempunyai luas, kestrategisan
dan nilai ekonomi yang berbeda. Beliau membaginya berdasarkan hal tersebut dan
kemungkinan kemanfaatan bagi masing-masing putra-putrinya. Ada satu kapling
beserta bangunan yang tidak dibagi karena nilainya yang cukup besar dan tidak
bisa disebandingkan dengan yang lainya; diharapkan untuk dikelola bersama dan
sebagai pengikat persaudaraan ke-empat putra-putrinya. InsyaAllah. Istri saya
dan adik-adik yang lain sepekat dengan pembagian tersebut, karena mereka
berpendapat bahwa hal tersebut bukan sekedar pemberian, namun merupakan suatu
amanah yang harus dijaga. InsyaAllah.
Pembagian tersebut tentunya tidak
sesuai dengan ketentuan bahwa anak laki-laki mendapatkan bagian 2 kali lebih
besar dari anak perempuan. Mengacu penjelasan Ustadz atas pertanyaan Sdri. Lusi
Safriani, bahwa betapa beratnya ancaman hukuman bagi yang melanggar hukum
Warisan. Dan penjelasan Ustadz atas pertanyaan Sdr. EMB tgl. 03 Oktober 2005,
bahwa dimungkinkan/dibolehkan pembagian dari orang tua kepada anak-anaknya
dengan cara Hibah.
Maka, perkenan saya mohon penjelasan
mengenai perbedan antara Waris dengan Hibah; dan kaitanya dengan boleh atau
tidaknya pembagian harta mertua saya dengan cara seperti saya uraikan di
atas.Mohon diberikan penjelasan secara detail dengan dalil-dalilnya
Kami mengharapkan rizki pinjaman
dari Allah SWT. bisa memberikan kebarokahan kepada kami, khususnya mertua dan
putra-putrinya. Sehingga penjelasan dari Ustadz sangat kami tunggu.
Semoga Allah SWT. selalu memberikan
kekuatan, kemampuan, kemudahan dan ridho-Nya kepada Ustadz sehingga senantiasa
bisa memberikan pencerahan kepada saodara-saodara yang sedang menghadapi
ketidak-tahuan. Amin.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa
barakatuh,
Joko Pranowo
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatuh,
Perbedaan yang paling utama antara
harta yang diterima lewat warisan dengan harta yang diterima lewat hibah adalah
pada masih hidup atau tidaknya pemberi harta. Bila pemilik harta itumasih hidup
dan dia memberikannya kepada anak-anaknya atau mungkin juga orang lain, namanya
hibah dan bukan warisan. Sedangkan warisan hanya dibagi bila pemilik harta
sudah wafat.
Apabila pemilik harta sejak masih
hidup sudah berpesan bahwa bila nanti meninggal, hartanya akan diberikan kepada
si fulan dan si fulan, maka ini namanya bukan hibah juga bukan warisan, tetapi
namanya wasiat. Jadi wasiat berbeda dengan hibah pada penentuan perpindahan
kepemilikan.
Dalam hibah, begitu pemilik harta
memberikannya kepada seseorang, saat itu juga sudah terjadi perpindahan
kepemilikan harta. Katakanlah misalnya ayah memberi mobil kepada anaknya, maka
anak saat itu juga sudah punya hak sepenuhnya atas mobil tersebut. BPKB dan
STNK sudah bisa di balik nama. Lalu terserah si anak, apakah mobil itu mau
dipakainya atau mau disewakan atau mau dijual.
Sebaliknya, bila si ayah mengatakan
bahwa nanti bila ayah meninggal, mobil akan menjadi hak anak, tentu saja itu
bukan hibah, akan tetapi wasiat. Hanya saja, wasiat seperti ini tidak boleh,
karena secara aturan, si anak sudah pasti akan menerima bagian harta dari si
ayah lewat hukum warisan. Jadi si anak tidak lagi berhak atas wasiat dari
ayahnya, karena sudah pasti dapat dari warisan. Wasiat seperti ini hanya
diperuntukkan buat mereka yang tidak termasuk ahli waris dengan maksimal quota
1/3 dari total harta milik ayah.
Adapun yang sisanya yaitu 2/3 bagian
merupakan hak ahli waris yang tidak boleh diganggu gugat. Selain itu, perbedaan
lainnya adalah bahwa di dalam hibah itu tidak ada aturan pembagian. Tidak ada
ketetapan siapa dapat berapa. Sebaliknya, di dalam aturan warisan, siapa saja
yang berhak mendapat bagian sudah ditetapkan langsung oleh Allah SWT, bukan
berdasarkan kesepakatan atau musyawarah. Besarnya masing-masing bagian pun
sudah termasuk dalam ‘paket kiriman langit’, sehingga tidak ada kompromi dalam urusan
hitung-hitungannya.
Adapun wasiat, aturannya berbeda
dengan warisan dalam hal siapa yang berhak dan besarnya bagian itu. Dalam
wasiat, para ahli waris diharamkan menerimanya. Jadi hanya mereka yang bukan
termasuk ahli waris saja yang mendapatkannya.
Pertanyaan Anda
Jadi dalam kasus pertanyaan anda,
karena kedua orang tua Anda masih hidup, maka tentu saja pembagian ini bukan
bab warisan, melainkan bab hibah.
Jadi silahkan saja orang tua Anda
sejak sekarang sudah mulai memberi dan membagi-bagi harta mereka kepada
anak-anaknya. Ini namanya hibah. Dan syarat pemberian itu harus legal sejak
sekarang secara hukum.
Jangan sampai perpindahan hak
kepemilikannya baru sah setelah ayah dan ibu meninggal, karena kalau demikian,
namanya wasiat. Dan wasiat seperti ini hukumnya tidak boleh, sebab Anda dan
saudara-saudara Anda adalah anak mereka . Sebab harta itu tidak boleh
diwasiatkan kepada ahli waris sendiri. Hanya boleh dihibahkan atau diwariskan.
Maka pilihlah satu di antara dua.
Mau sekarang dibagi, namanya hibah. Atau mau nanti dibagi, namanya warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar