Disyariatkan berdasarkan Alquran dan
sunah. Allah SWT berfirman Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau
kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu
tidak mendapat air maka bertayamumlah kamu dgn tanah yg baik ; sapulah mukamu
dan tanganmu .. .
Rasulullah saw. bersabda Tanah adl
wudu seorang muslim jika tidak mendapatkan air kendati selama sepuluh tahun. .
Rasulullah saw. juga bersabda
Seluruh tanah di bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan bersuci bagiku dan
umatku. Maka di mana saja waktu salat menghampiri seseorang dari umatku tanah
dapat menyucikannya. .
Sebab Disyariatkannya Tayamum
Diriwayatkan dari Aisyah r.a. ia berkata Kami bepergian bersama dgn Nabi dalam
suatu perjalanan. Ketika kami sampai di Baida’ kalungku hilang.
Karena itu Nabi berhenti utk
mencarinya. Begitu pula seluruh rombongan turut berhenti bersama dgn beliau.
Sedangkan di tempat itu tidak ada air dan mereka tidak membawa air. Mereka
mendatangi Abu Bakar lalu berkata ‘Tidakkah engkau memperhatikan Aisyah? Karena
ulahnya Nabi dan para sahabat berhenti padahal di sini tidak ada air dan rombongan
tidak membawa air.’ Lalu Abu Bakar mendatangiku sedangkan Rasulullah tertidur
dgn kepalanya berada di atas pahaku. Kemudian Abu Bakar mengata-ngataiku sepuas
hatinya sehingga ditusuknya rusukku dgn tangannya. Aku tak dapat bergerak krn
Nabi tidur di pahaku. Beliau tertidur sampai subuh tanpa air. Kemudian Allah
menurunkan ayat tayamum ‘Maka hendaklah kalian bertayamum’ Usaid bin Hudhair
berkata ‘Ini bukanlah berkah yg pertama darimu wahai keluarga Abu Bakar’.
Selanjutnya Aisyah berkata Ketika unta kami suruh berdiri kami dapati kalungku
berada di bawah unta itu. .
Orang yg Diperbolehkan Bertayamum
Tayamum diperbolehkan bagi orang yg tidak mendapatkan air setelah berusaha dgn
sungguh-sungguh utk mencarinya atau ada air namun tidak bisa menggunakannya krn
sakit atau khawatir jika menggunakan air maka sakitnya akan bertambah parah dan
menghambat kesembuhannya atau seseorang yg tidak dapat bergerak dan tidak ada
orang yg bisa memberikan air kepadanya.
Hal-Hal yg Bisa Dipergunakan utk
Tayamum Dalam bertayammum diperbolehkan menggunakan debu yg suci dan segala
sesuatu yg sejenis dgn tanah seperti kerikil batu atau kapur. Allah berfirman
Maka bertayamumlah dgn tanah yg baik . {An-Nisa 43}.
Para ahli bahasa sepakat bahwa kata
ash-sha’id memiliki arti permukaan tanah baik berupa debu atau yg lainnya.
Hal-Hal yg Diwajibkan ketika Tayamum
1. Niat. Rasulullah saw. bersabda Sesungguhnya tiap amal perbuatan itu
tergantung dgn niatnya dan bagi tiap orang apa yg ia niatkan. {HR Bukhari}.
2. Menggunakan tanah yg suci. Allah berfirman
.. maka bertayamumlah kamu dgn tanah yg suci .. .
3. Sekali tepuk maksudnya adl ketika
meletakkan kedua tangannya di atas tanah.
4. Mengusap wajah dan kedua telapak
tangan. Allah berfirman .. maka sapulah muka dan kedua tangan kalian. .
Hal-Hal yg Membatalkan Tayamum 1.
Semua hal yg membatalkan wudu krn tayamum merupakan pengganti wudu.
2. Apabila mendapatkan air sebelum
mengerjakan salat atau sedang mengerjakan salat. Rasulullah saw. bersabda Debu
itu cukup bagimu utk bersuci selama kamu tidak mendapatkan air. Apabila kamu
telah mendapatkan air maka usapkanlah ia ke kulitmu. . Namun apabila seseorang
baru mendapatkan air setelah ia selesai mengerjakan salat ia tidak perlu
mengulanginya kembali. Rasulullah saw. bersabda Janganlah kalian mengerjakan
satu salat dua kali dalam sehari. {HR An-Nasai Abu Dawud Ahmad dan Ibnu Hiban}.
Hal-Hal yg Boleh Dilakukan setelah
Bertayamum Orang yg bertayamum diperbolehkan baginya utk melakukan hal-hal yg
boleh dilakukan oleh seseorang yg telah berwudu atau mandi seperti salat
membaca Alquran atau menyentuhnya thawaf atau berdiam di masjid.
Cara Bertayamum Tayamum dilakukan
dgn cara menepukkan kedua tangan ke tanah yg suci dgn satu kali tepukan lalu
mengusapkannya ke wajah kemudian pada kedua tangan. Rasulullah saw. bersabda
Sebenarnya cukup bagimu begini seraya menepukkan kedua telapak tangannya ke
tanah lalu mengusapkannya ke wajah kemudian kepada ke dua tangannya.
Bila seseorang bertayamum dgn lbh
dari satu kali tepukan hal itu diperbolehkan. Dan jika seseorang mengusap
tangannya melebihi batas pergelangan hal itu pun tetap dibenarkan.
Sumber Diadaptasi dari kitab
Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dan Al-Jami’ fi Fiqhin
Nisa’ karya Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar