Kamis, 10 Mei 2012

Tayammum

Disyariatkan berdasarkan Alquran dan sunah. Allah SWT berfirman Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air maka bertayamumlah kamu dgn tanah yg baik ; sapulah mukamu dan tanganmu .. .
Rasulullah saw. bersabda Tanah adl wudu seorang muslim jika tidak mendapatkan air kendati selama sepuluh tahun. .
Rasulullah saw. juga bersabda Seluruh tanah di bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan bersuci bagiku dan umatku. Maka di mana saja waktu salat menghampiri seseorang dari umatku tanah dapat menyucikannya. .
Sebab Disyariatkannya Tayamum Diriwayatkan dari Aisyah r.a. ia berkata Kami bepergian bersama dgn Nabi dalam suatu perjalanan. Ketika kami sampai di Baida’ kalungku hilang.
Karena itu Nabi berhenti utk mencarinya. Begitu pula seluruh rombongan turut berhenti bersama dgn beliau. Sedangkan di tempat itu tidak ada air dan mereka tidak membawa air. Mereka mendatangi Abu Bakar lalu berkata ‘Tidakkah engkau memperhatikan Aisyah? Karena ulahnya Nabi dan para sahabat berhenti padahal di sini tidak ada air dan rombongan tidak membawa air.’ Lalu Abu Bakar mendatangiku sedangkan Rasulullah tertidur dgn kepalanya berada di atas pahaku. Kemudian Abu Bakar mengata-ngataiku sepuas hatinya sehingga ditusuknya rusukku dgn tangannya. Aku tak dapat bergerak krn Nabi tidur di pahaku. Beliau tertidur sampai subuh tanpa air. Kemudian Allah menurunkan ayat tayamum ‘Maka hendaklah kalian bertayamum’ Usaid bin Hudhair berkata ‘Ini bukanlah berkah yg pertama darimu wahai keluarga Abu Bakar’. Selanjutnya Aisyah berkata Ketika unta kami suruh berdiri kami dapati kalungku berada di bawah unta itu. .
Orang yg Diperbolehkan Bertayamum Tayamum diperbolehkan bagi orang yg tidak mendapatkan air setelah berusaha dgn sungguh-sungguh utk mencarinya atau ada air namun tidak bisa menggunakannya krn sakit atau khawatir jika menggunakan air maka sakitnya akan bertambah parah dan menghambat kesembuhannya atau seseorang yg tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yg bisa memberikan air kepadanya.
Hal-Hal yg Bisa Dipergunakan utk Tayamum Dalam bertayammum diperbolehkan menggunakan debu yg suci dan segala sesuatu yg sejenis dgn tanah seperti kerikil batu atau kapur. Allah berfirman Maka bertayamumlah dgn tanah yg baik . {An-Nisa 43}.
Para ahli bahasa sepakat bahwa kata ash-sha’id memiliki arti permukaan tanah baik berupa debu atau yg lainnya.
Hal-Hal yg Diwajibkan ketika Tayamum 1. Niat. Rasulullah saw. bersabda Sesungguhnya tiap amal perbuatan itu tergantung dgn niatnya dan bagi tiap orang apa yg ia niatkan. {HR Bukhari}.
2. Menggunakan tanah yg suci. Allah berfirman .. maka bertayamumlah kamu dgn tanah yg suci .. .
3. Sekali tepuk maksudnya adl ketika meletakkan kedua tangannya di atas tanah.
4. Mengusap wajah dan kedua telapak tangan. Allah berfirman .. maka sapulah muka dan kedua tangan kalian. .
Hal-Hal yg Membatalkan Tayamum 1. Semua hal yg membatalkan wudu krn tayamum merupakan pengganti wudu.
2. Apabila mendapatkan air sebelum mengerjakan salat atau sedang mengerjakan salat. Rasulullah saw. bersabda Debu itu cukup bagimu utk bersuci selama kamu tidak mendapatkan air. Apabila kamu telah mendapatkan air maka usapkanlah ia ke kulitmu. . Namun apabila seseorang baru mendapatkan air setelah ia selesai mengerjakan salat ia tidak perlu mengulanginya kembali. Rasulullah saw. bersabda Janganlah kalian mengerjakan satu salat dua kali dalam sehari. {HR An-Nasai Abu Dawud Ahmad dan Ibnu Hiban}.
Hal-Hal yg Boleh Dilakukan setelah Bertayamum Orang yg bertayamum diperbolehkan baginya utk melakukan hal-hal yg boleh dilakukan oleh seseorang yg telah berwudu atau mandi seperti salat membaca Alquran atau menyentuhnya thawaf atau berdiam di masjid.
Cara Bertayamum Tayamum dilakukan dgn cara menepukkan kedua tangan ke tanah yg suci dgn satu kali tepukan lalu mengusapkannya ke wajah kemudian pada kedua tangan. Rasulullah saw. bersabda Sebenarnya cukup bagimu begini seraya menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah kemudian kepada ke dua tangannya.
Bila seseorang bertayamum dgn lbh dari satu kali tepukan hal itu diperbolehkan. Dan jika seseorang mengusap tangannya melebihi batas pergelangan hal itu pun tetap dibenarkan.
Sumber Diadaptasi dari kitab Minhajul Muslim karya Syekh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dan Al-Jami’ fi Fiqhin Nisa’ karya Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah
sumber file al_islam.chm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar