Bolehkah Memotong Kuku dan
Mengkeramasi Rambut Sewaktu Haid? Ustadz Menjawab ketegori Ustadz Menjawab. Assalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatuh
Ustadz, saya mau tanya apakah boleh
memotong kuku dan mengkeramasi rambut sewaktu haid? Saya selalu bingung ada
yang bilang boleh karena Islam menganjurkan kebersihan dan ada yang berkata
tidak boleh, katanya nanti sewaktu di akhirat disuruh mencari rambut dan kuku
itu. Bagaimana ini ustadz saya kadang-kadang mau melakukannya jadi bimbang
memilih yang mana. Tolong segera dibalas, karena saya sangat memerlukan
jawabannya.
Wassalam,
Adelina
Jawaban
Assalamu `alaikum
WarahmatullahiWabarakatuh.
Hingga saat ini kami belum
mendapatkan dalil sharih dari Rasulullah SAW tentang tidak bolehnya wanita
memotong kuku dan rambut saat haidh. Kalau pun ada, hal itu lebih merupakan
ijtihad para ulama, dengan mengaitkan kewajiban membasahi seluruh tubuh dengan
air saat mandi janabah.
Jadi hal ini lebih merupakan nalar
logika sebagian ulama, bahwa wanita haidh itu wajib mandi dan bersuci sebelum
dibolehkan shalat atau puasa atau mengerjakan jenis ibadah lainnya. Maka secara
logika, bila pada saat haidh itu dia memotong kuku dan rambut, lalu potongannya
itu dibuang, maka ketika mandi janabah, potongan rambut dan kuku itu tidak
termasuk yang disucikan. Sehingga untuk menghindari hal itu, wanita dilarang
memotong rambut dan kuku saat haidh.
Tapi sekali lagi, ini hanyalah
logika dan nalar. Bukan berasal dari nash Quran atau nash hadis nabawi. Sebab
dari sekian banyak ajaran yang telah Rasulullah SAW sampaikan kepada kita, tak
sekali pun beliau menyebutkan larangan itu, baik dalam hadits ataupun dalam
ayat Al-Quran Al-Karim.
Bahkan dalam kitab fikih yang
muktamad, kalau kita telusuri hal-hal yang dilarang dikerjakan oleh orang yang
sedang dalam keadaan junub, tak satu pun yang menyebutkan tidak boleh memotong
kuku dan rambut. Yang jelas-jelas dilarang untuk dikerjakan oleh orang yang
junub adalah:
· Shalat atau sujud tilawah
· Tawaf di sekitar ka’bah
· Menyentuh mushaf Al-Quran Al-Karim
· Membaca ayat Al-Quran Al-Karim dengan
lisannya bukan dalam hati, kecuali doa yang lafaznya diambil dari ayat
· I’tikaf di masjid atau masuk ke dalam masjid
di luar i’tikaf
Hanya inilah yang kebanyakan disebutkan
para ulama dalam masalah larangan buat wanita yang sedang mendapat haidh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar