“Bagaimana Cara Mengganti Sholat
yang Tertinggal?” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatuh
Pak Ustadz, saya ingin mengganti
sholat yang pernah tertinggal, karena dulu sholat saya masih sering ketinggalan
karena bangun kesiangan, sedang bepergian atau sebab lainnya. Bagaimana
caranya, pak Ustadz? Demikian pertanyaan saya ustadz. Sebelumnnya jazakumullah
khair.
WAssalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatuh
Wiyono
Jawaban
Assalamu ‘alaiikum warahmatullahi
wabatakatuh,
Seharusnya kesiangan bangun atau
perjalanan tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat. Shalat itu
tidak boleh sengaja ditinggalkan dengan niat akan diganti/ diqadha’ di lain
waktu, apalagi hanya karena sibuk atau perjalanan.
Shalat Shubuh Kesiangan
Ketika seseorang bangun tidur
kesiangan dan telah habis waktu untuk shalat shubuh, kewajibannya adalah
mengqadha’ shalat shubuh itu begitu dia bangun dari tidurnya. Waktunya tidak
boleh ditunda-tunda sampai besok. Saat itu juga begitu bangun dari tidur,
segera kerjakan shalat. Tentu saja harus wudhu’ terlebih dahulu. Sebab shalat
itu tidah sah sebelum suci dari hadats kecil maupun besar.
Janganlahkesiangan bangun tidur
dijadikan alasan untuk tidak shalat shubuh. Lalu enak-enakan tidak shalat
dengan dalih suatu ketika akan diganti atau diqadha’.
Landasannya adalah apa yang pernah
dialami Rasulullah SAW dan beberapa shahabat, di mana merekapernah bangun
kesiangan. Dan yang mereka melakukan adalah shalat shubuh meski matahari
meninggi. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
Barang siapa yang ketiduran atau
lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia
menyadarinya.
Barangsiapa yang mendapatkan satu
rakaat sebelum matahari terbit maka dia telah mendapatkan shalat tersebut . .
Shalat Dalam PerjalananDemikian juga
di dalam perjalanan, shalat tetap wajib dilaksanakan. Tidak boleh sengaja
ditinggalkan dengan niat mau diqadha’. Meninggalkan shalat karena
perjalananjelas merupakan dosa besar.
Syariat Islam memberi keringanan
buat orang yang sedang dalam perjalanan untuk menggabung dua shalat dalam satu
waktu. Diistilahkan dengan sebutan shalat jama’. Ketentuannya adalah shalat
Dhuhur dilakukan bersamaan waktunya dengan shalat Ashar, boleh dikerjakan di
waktu Dhuhur atau pun di waktu Ashar. Dan shalat Maghrib boleh dikerjakan
bersamaan waktunya dengan shalat Isya’, boleh dikerjakan di waktu Maghrib atau
pun di waktu Isya’.
Bahkan shalat yang empat rakaat itu
boleh dikurangi menjadi dua rakaat saja. Istilah adalah mengqashar shalat.
Adapun sengaja meninggalkan
kewajiban shalat karena alasan dalam perjalanan, termasuk dari melalaikan
shalat, atau meninggalkan shalat. Sebab ibadah shalat itu merupakan ritual yang
waktunya telah ditetapkan. Tidak boleh dilakukan seenak waktunya sendiri, semua
harus ikut ketentuan resmi dari utusan Allah SWT, yaitu syariat Nabi Muhammad
SAW.
Maka apabila kamu telah
menyelesaikan shalat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di
waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah
shalat itu. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman.
Mengqadha` Shalat Yang Sudah
Terlanjur Ditinggalkan
Para ulama banyak mengatakan bahwa
bila seseorang karena satu dan lain hal telah meninggalkan kewajiban shalat,
baik karena tidak tahu atau karena kelalaiannya, dia wajib untuk mengganti
shalatnya yang luput itu.
Dr. Yunus Muhyiddin Al-Asthal
menuliskan bahwa dalam kasus seperti itu, qadha` shalat bisa dilakukan setiap
hari setelah shalat wajib yang lima waktu dikerjakan. Dan silahkan
dihitung-hitung sendiri jumlah shalat yang harus digantinya.
Dan hal ini perlu dilakukan sebelum
Allah SWT mendadak memanggilnya untuk menghadap dan mempertanggung-jawabkan
semua amalnya. Padahal dari semua jenis amal yang akan dihisab nanti, masalah
shalat akan menjadi tema utama dan sangat menentukan.
Yang pertama kali akan dihisab pada
hari kiamat dari seorang hamba adalah masalah shalat….
Wallahu a’lam bishshawab wassalamu
‘alaiikum warahmatullahi wabatakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Ahmad Sarwat, Lc
Sumber Bagaimana Cara Mengganti
Sholat yang Tertinggal? : http://www.salaf.web.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar