Kamis, 10 Mei 2012

Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu Serta Mengikuti Sinetron

“Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu Serta Mengikuti Sinetron” ketegori Muslim.
Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu Serta Mengikuti Sinetron
Kategori Gambar Dan Permainan
Jumat, 18 Nopember 2005 15:49:41 WIB
HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA MENGIKUTI SINETRON
Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin dita : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yg di dalam terdpt para wanita pesolek ?
Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tdk disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yg tdk berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Arti : Dan di antara manusia (ada) orang yg mempergunakan perkataan yg tdk berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yg menghinakan” [Luqman : 6]
Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Demi Allah yg tiada tuhan selainNya, yg dimaksudkan ialah lagu”.
Penafsiran seorang sahabat mrpk hujjah dan penafsiran berada di tingkat tiga dalam tafsir, krn pada dasar tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur’an dgn ayat Al-Qur’an, Penafsiran Al-Qur’an dgn hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur’an dgn penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa’ (dinisbatkan kpd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Namun yg benar ialah bahwa penafsiran sahabat tdk mempunyai hukum rafa’, tetapi memang mrpk pendpt yg paling dekat dgn kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kpd suatu yg diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya.
“Arti : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”
Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia ialah lelaki yg tdk boleh menggnkan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kpd para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendpt yg menyatakan halal lagu dan alat-alat musik, krn dalil-dalil yg menyebutkan tentang haram musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yg ada wanita ialah haram krn bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kpd perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tdk ada wanita atau wanita tdk melihat kpd pria, krn pada umum sinetron ialah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilaku dan akhlaknya.
Saya memohon kpd Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menjaga kaum muslimin dari keburukan dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, krn kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu a’lam.
[Fatawal Mar’ah 1/106]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar