“Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu
Serta Mengikuti Sinetron” ketegori Muslim.
Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu
Serta Mengikuti Sinetron
Kategori
Gambar Dan Permainan
Jumat, 18 Nopember 2005 15:49:41 WIB
HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU
SERTA MENGIKUTI SINETRON
Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin dita : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yg di dalam terdpt para wanita pesolek ?
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin dita : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yg di dalam terdpt para wanita pesolek ?
Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tdk disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yg tdk berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tdk disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yg tdk berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Arti : Dan di antara manusia
(ada) orang yg mempergunakan perkataan yg tdk berguna untuk menyesatkan
(manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yg menghinakan†[Luqman : 6]
Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan
ayat ini berkata : “Demi Allah yg tiada tuhan selainNya, yg dimaksudkan
ialah laguâ€Â.
Penafsiran seorang sahabat mrpk
hujjah dan penafsiran berada di tingkat tiga dalam tafsir, krn pada dasar
tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur’an dgn ayat Al-Qur’an,
Penafsiran Al-Qur’an dgn hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur’an
dgn penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran
sahabat mempunyai hukum rafa’ (dinisbatkan kpd Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam). Namun yg benar ialah bahwa penafsiran sahabat tdk
mempunyai hukum rafa’, tetapi memang mrpk pendpt yg paling dekat dgn
kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan
menjerumuskan kpd suatu yg diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam haditsnya.
“Arti : Akan ada suatu kaum
dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musikâ€Â
Maksudnya, menghalalkan zina, khamr,
sutera padahal ia ialah lelaki yg tdk boleh menggnkan sutera, dan menghalalkan
alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik
Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kpd para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendpt yg menyatakan halal lagu dan alat-alat musik, krn dalil-dalil yg menyebutkan tentang haram musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yg ada wanita ialah haram krn bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kpd perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tdk ada wanita atau wanita tdk melihat kpd pria, krn pada umum sinetron ialah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilaku dan akhlaknya.
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kpd para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendpt yg menyatakan halal lagu dan alat-alat musik, krn dalil-dalil yg menyebutkan tentang haram musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yg ada wanita ialah haram krn bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kpd perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tdk ada wanita atau wanita tdk melihat kpd pria, krn pada umum sinetron ialah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilaku dan akhlaknya.
Saya memohon kpd Allah Subhanahu wa
Ta’ala agar menjaga kaum muslimin dari keburukan dan agar memperbaiki
pemerintah kaum muslimin, krn kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin.
Wallahu a’lam.
[Fatawal Mar’ah 1/106]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa
Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita,
Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah
Fakhrudin]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar